Selasa, 26 April 2016

Bab 13 : TEORI PENAWARAN UANG

Pengertian penawaran uang
Jumlah uang beredar adalah uang yang berada di tangan masyarakat. Namun definisi ini terus berkembang, seiring dengan perkembangan perekonomian suatu negara. Cakupan definisi jumlah uang beredar di negara maju umumnya lebih luas dan kompleks dibandingkan negara sedang berkembang (NSB).
Pengertian paling sempit atau biasa dikenal dengan istilah narrow money  adalah daya beli yang langsung bisa digunakan untuk pembayaran atau dapat diperluas mencakup alat-alat pembayaran yang mendekati “uang” (deposito berjangka dan tabungan). Narrow money yang biasanya disimbolkan dengan M1 terdiri dari uang tunai/kartal (currency) dan uang giral (Demand Deposit). Uang kartal merupakan uang kertas dan uang logam yang ada di tangan masyarakat umum, sedangkan uang giral mencakup saldo rekening koran/giro milik masyarakat umum yang disimpan di bank.
M1 = C + D
Dimana:
C         = Currency (uang kartal: kertas dan logam)
D         = Demand Deposits (uang giral: rekening koran/giro)
Pengertian uang beredar dalam arti lebih luas (Broad Money) adalah M1 ditambah dengan deposito berjangka dan tabungan milik masyarakat pada bank-bank.
M2 = M1 + TD + SD
Dimana:
TD       = Time deposits (deposito berjangka)
SD       = Savings Deposits (Saldo Tabungan)
Definisi uang beredar yang lebih luas lagi adalah M3 yang mencakup semua TD dan SD, besar kecil, rupiah atau  dollar milik penduduk pada bank atau lembaga keuangan non bank (uang kuasi)
M3 = M1 + QM
Dimana:  QM = uang kuasi
 PELIPAT UANG ATAU MONEY MULTIPLIER
            Kita bisa meringkas hasil dari proses pelipatan dalam dalil aljabar sebagai berikut. Uang inti (B) sebagian dipegang oleh masyarakat sebagai uang kartal (C) dan sisanya oleh bank sebagai cadangan bank (R).
            B         =          C   +   R                      (1)
Atas dasar cadangan bank (R) yang ada pada bank tersebut, bank menciptakan uang giral berupa saldo-saldo rekening koran (giro) yang dimiliki oleh masyarakat umum yang disimpan pada bank. Seluruh saldo ini kita sebut DD.
            Jumlah uang beredar dalam arti sempit(M1) adalah seluruh uang kartal (uang inti yang dipegang  masyarakat) plus seluruh saldo rekening koran (giro) pada bank (uang giral).
            M1       =          C   +   DD                   (2)
Apabila persamaan (2) kita bagi dalam persamaan (1), dan kita definisikan C =  C/M1 dan r = R/DD, dan selanjutnya kita pindahkan B ke sebelah kanan persamaan kita peroleh :
            M1       =           B                (3)
Faktor-faktor apa yang mempengaruhi c ?
Berikut ini adalah beberapa faktor yang biasanya mempengaruhi nilai c :
(a)    “keuntungan” yang dihasilkan dari pemegangnan uang dalam bentuk uang kartal dibanding dengan uang “keuntungan” dari pemegangan uang dalam bentuk rekening giro pada bank.
(b)   Kakayaan atau tingkat penghasilan menentukan pula c nya.
(c)    Atas dasar perbedaan kebiasaan, tingkat pendapatan rata rata serta tersedianya fasilitas perbankan, maka kita mengharapkan bahwa nilai c bagi daerah perkotaan lebih tinggi daripada daerah pedesaan.
(d)   Di beberapa negara telah berkembang berbagai cara baru dalam pembayaran berbagai transaksi yang sebelumnya dilakukan dengan uang tunai, misalnya dengan menggunakan credit cards atau charge accounts.
(e)    Terutama bagi negara negara agraris, nilai c dipengaruhi pula oleh musim.

5.2.   Bank sebagai Pencipta Uang
Otorita moneter mempunyai peran utama sebagai sumber awal dari terciptanya uang beredar. Kelompok pelaku ini merupakan sumber ”penawaran” uang kartal untuk memenuhi permintaan akan uang tersebut dari masyarakat dan sumber ”penawaran” uang yang dibutuhkan oleh lembaga-lembaga keuangan, yang disebut cadangan bank (bank reserve). Uang kartal dan cadangan bank merupakan sumber bagi terciptanya unsur dari uang beredar yang disebut dengan “uang inti” atau “uang primer” (Primary Money).
B = C + R
Dimana: B = uang primer
Lembaga keuangan yang terdiri dari bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan non bank lainnya (kantor pos giro, lembaga investasi, perusahaan asuransi, dll) sebagai sumber penawaran uang giral (DD), deposito berjangka (TD), simpanan tabungan (SD) dan aktiva-aktiva keuangan lain yang diminta masyarakat yang disebut sebagai “uang sekunder”.


KONSEP PENAWARAN UANG
Uang adalah segala sesuatu yang dapat dipakai dan diterima umum untuk melakukan berbagai macam transaksi ekonomi/pembayaran seperti pembelian barang dan jasa, pelunasan hutang, investasi, dan sebagainya. Pembahasan umum yang terkait dengan teori uang dalam ilmu ekonomi moneter biasanya mengenai dengan teori permintaan uang dan teori penawaran uang. Sehingga pokok pembahasan kali ini mengenai teori penawaran uang.
Secara definisi, penawaran uang merupakan jumlah uang yang tersedia dalam suatu perekonomian atau jumlah uang yang beredar (JUB) di masyarakat. Konsep penawaran uang terkait dengan kebijakan moneter yaitu kebijakan yang bertujuan untuk mengatur jumlah uang yang beredar. Dengan demikian penawaran uang dikendalikan sepenuhnya oleh bank sentral. Perubahan jumlah uang yang beredar secara garis besar dipengaruhi oleh uang inti dan pelipat uang (multiplier). Besarnya uang inti sangat tergantung pada kebijakan-kebijakan yang ditentukan oleh bank sentral. Pelipat uang, selain dipengaruhi oleh perilaku bank sentral juga ditentukan oleh perilaku agen-agen ekonomi lainnya seperti bank umum dan masyarakat domestik.
Konsep uang sangat terkait pada konsep likuiditas. Suatu aset dikatakan likuid jika aset tersebut dengan mudah diuangkan tanpa kehilangan risiko rugi. Pada satu sisi ekstrim dari spektrum likuiditas, uang tunai adalah aset yang paling likuid dengan daya beli penuh. Pada tingkat spektrum likuiditas moderat terdapat uang kuasi yang secara definitif tidak secara langsung berfungsi sebagai medium of exchange. Pada sisi ekstrim lainnya terdapat aset-aset fisik yang sangat tidak likuid sebagai alat pertukaran seperti rumah, tanah, obligasi jangka panjang dan sebagainya.
          Menurunkan r1 dan r2
(a)    Menurunkan reserve requirement untuk rekening giro.
(b)   Mempermudah peminjaman dari bank sentral kepada bank-bank apabila bank-bank memerlukan dana untuk kebutuhan darurat.
(c)    Mengembangkan pasar uang antar barang, sehingga bank yang kekurangan dana bisa dengan mudah memperoleh dana dari bank yang kelebihan dana.
Meningkatkan t
(a)    Menawarkan bunga yang menarik bagi deposito berjangka dan simpanan tabungan.
(b)   Memberikan kemudahan-kemudahan perpajakan bagi pemegang deposito berjangka / tabungan.
(c)    Mempromosikan deposito berjangka dan tabungan di daerah pedesaan.
(d)   Mengendalikan inflasi serendah mungkin, sehingga oppurtunity cost bagi pemegang deposito berjangka dan tabungan adalah minimal.

Ada berbagai cara untuk mempengaruhi uang beredar melalui koefisien pelipat uang. Namun dalam  praktek, factor yang biasanya lebih menentukan perkembangan M1 dan M2 adalah perubahan uang inti (B) itu sendiri. Umumnya perubahan B sangat menentukan perubahan M1 dan M2 itu sendiri. Apakah pemerintah (atau otoritas moneter) bisa mempengaruhi B? jawabnya adalah : bisa sekali.

Perlu di ketahui bagaimana uang inti itu timbul dan tercipta. Uang inti tidak lain adalah “hutang” dari Otoritas Moneter kepada masyarakat dan lembaga keuangan. Bagaimana “hutang” tersebut bisa timbul? Ada 3 cara pada hakekatnya.

B. FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENAWARAN UANG
Banyak faktor yang mempengruhi pergeseran kurva penawaran uang, antara lain tingkat bunga, tingkat inflasi, pendapatan nasional serta nilai tukar.
1.      Tingkat bunga.
Bunga merupakan imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat kedepan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa (bunga) dalam suatu periode tertentu disebut suku bunga. Suku bunga tetap  adalah suku bunga pinjaman yang tidak berubah sepanjang masa kredit. Suku bunga mengambang adalah suku bunga yang berubah-ubah selama masa kredit berlangsung dengan mengikuti suatu kurs referensi tertentu seperti misalnya LIBOR dimana cara perhitungannya dengan menggunakan sistem penambahan marjin terhadap kurs referensi. Tingkat bunga merupakan faktor utama yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Tingginya tingkat bunga menyebabkan biaya produksi meningkat yang pada gilirannya menyebabkan dunia usaha menjadi lesu.
2.      Tingkat inflasi.
Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/alat tukar) dan yang kedua adalah tekanan produksi dan atau distribusi. Inflasi tarikan permintaan (demand pull inflation) lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter yang dilakukan bank sentral. Inflasi ini terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan yang biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi tersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment dimana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.
Sementara itu  inflasi tekanan produksi (cost push inflation ) diakibatkan kurangnya produksi dan keterbatasan distribusi.  Inflasi ini dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh pemerintah seperti fiskal, perpajakan, kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dan lain sebagainya. Inflasi ini terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walaupun permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidaklancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru.
3.      Pendapatan Nasional.
Permintaan agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan permintaan terhadap barang-barang dan jasa sesuai dengan tingkat harga. Permintaan agregat adalah suatu daftar dari keseluruhan barang dan jasa yang akan dibeli oleh sektor-sektor ekonomi pada berbagai tingkat harga, sedangkan penawaran agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan penawaran barang-barang dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan dengan tingkat harga tertentu. Konsumsi merupakan salah satu faktor yang memengaruhi pendapatan nasional Jika terjadi perubahan permintaan atau penawaran agregat, maka perubahan tersebut akan menimbulkan perubahan-perubahan pada tingkat harga, tingkat pengangguran dan tingkat kegiatan ekonomi secara keseluruhan.
Adanya kenaikan pada permintaan agregat cenderung mengakibatkan kenaikan tingkat harga dan pendapatan nasional, yang selanjutnya akan mengurangi tingkat pengangguran. Penurunan pada tingkat penawaran agregat cenderung menaikkan harga, tetapi akan menurunkan pendapatan nasional dan menambah pengangguran. Bila pendapatan nasional rendah, pemerintah mungkin akan memperbanyak jumlah uang yang beredar dengan tujuan untuk menggairahkan dunia perbankan dan dunia usaha (melalui peningkatan suku bunga dan peningkatan harga).


4.      Nilai tukar rupiah.
Jika nilai tukar rupiah menurun, pemerintah akan menurunkan jumlah rupiah yang beredar, sehingga sesuai hukum keseimbangan permintaan dan penawaran. Tingkat bunga akan naik dan nilai rupiah pun terangkat. Nilai tukar yang berdasarkan pada kekuatan pasar akan selalu berubah disetiap kali nilai-nilai salah satu dari dua komponen mata uang berubah. Sebuah mata uang akan cenderung menjadi lebih berharga bila permintaan menjadi lebih besar dari pasokan yang tersedia. Nilai akan menjadi berkurang bila permintaan kurang dari penawaran yang tersedia. Peningkatan permintaan terhadap mata uang adalah yang terbaik karena dengan meningkatnya permintaan untuk transaksi uang, atau mungkin adanya peningkatan permintaan uang yang spekulatif.
 C. TEORI PENAWARAN UANG TANPA BANK
Teori-teori lama tentang jumlah uang beredar sangat sederhana dan menganggap seakan akan perbankan tidak ada. Teori yang sederhana adalah gambaran dari sistem standar emas, yang salah satunya memiliki fungsi sebagai alat pembayaran. Salah satu cara untuk menurunkan jumlah uang beredar adalah  mengirim  emas keluar negeri untuk menutup defisit neraca pembayaran. Emas digunakan untuk membayar barang-barang yang diimpor yang jumlahnya lebih besar daripada nilai barang-barang yang diekspor atau karena industri-industri yang menggunakan emas dalam proses produksinya. Dengan demikian emas yang tersedia semakin berkurang karena digunakan untuk alat pembayaran. Jumlah uang beredar akan naik jika ada surplus neraca pembayaran  atau karena produksi emas meningkat, misalnya karena ditemukan tambang emas yang baru.
Sistem moneter tersebut tidak memerlukan regulasi dari otoritas moneter ataupun pemerintah karena jumlah uang beredar ditentukan oleh mekanisme pasar. Dalam perekonomian tertutup seperti ini yang menggunakan emas sebagai alat pembayaran maka penawaran uang akan bertambah apabila orang memproduksi emas. Penawaran uang tidak bisa diubah sesuai kehendak pemerintah dan semua tergantung pada produsen emas. Produksi emas memerlukan biaya untuk menambang, memurnikan, mencetak dan sebagainya. Produsen emas hanya akan memproduksi emas jika menguntungkan dirinya, artinya dia akan berproduksi apabila harga emas dipasaran lebih tinggi dari biaya produksinya.
Karena emas adalah alat pembayaran umum maka jika harga emas naik berarti harga barang-barang lain turun, demikian sebaliknya. Dengan demikian produsen akan cenderung untuk menaikkan produksi emasnya. Selanjutnya jika jumlah emas yang tersedia bertambah dan sesuai dengan hukum pasar, maka hal ini akan cenderung menurunkan harga emas. Jika harga emas turun dan harga barang-barang naik maka produksi emas cenderung berkurang atau bahkan berhenti. Jadi dalam kondisi tersebut maka penawaran uang secara otomatis akan menyesuaikan diri dengan permintaan akan uang sehingga sehingga harga emas secara otomatis selalu mencapai kestabilannya.
Selain uang emas,  sejarah juga mencatat penggunaan kedua logam emas secara bersamaan. Penggunaan dua mata uang tersebut juga menganut mekanisme pasar sehingga kestabilannya akan terjaga. Salah satu dalil yang menyoroti masalah ini adalah dalil Gresham atau  Gresham law yang menyatakan bahwa uang logam mulia yang dinilai terlalu tinggi dibanding biaya produksi akan cenderung menggeser uang lainnya yang digunakan sebagai alat pembayaran. Pernyataan  ini  dikenal dengan istilah bad money drives out good money.
Perumusan teori kuantitas uang yang dikemukakan para ekonom Klasik  pada umumnya belum terbebas dari bayangan bekerjanya sistem standar emas. Irving Fisher, dalam teori kuantitas uangnya tidak ada penjelasan mengenai bagaimana proses dan terjadinya pertambahan jumlah uang beredar. Alfred Marshal termasuk ekonom Klasik yang menyadari bahwa proses bagaimana tambahan uang tersebut sampai ke tangan masyarakat sangat menentukan macam mekanisme (proses) bagaimana harga akhirnya naik. Apabila tambahan emas tersebut tersebar ke masyarakat lewat pasar logam emas, maka menurut Marshall akibat pertama adalah tngkat bunga turun dan selanjutnya akan meningkatkan kegiatan spekulasi yang akhirnya akan meningkatkan harga. Apabila tambahan emas tersebut langsung diberikan kepada masyarakat, maka harga-harga langsung naik tanpa melalui penurunan tingat bunga.
Sementara Keynes dalam teorinya mengenai pasar uang menganggap bahwa kenaikan jumlah uang beredar (penawaran uang) langsung terjadi di pasar uang. Keynes lebih menekankan pada proses kebijakan fiskal berupa defisit anggaran yang dianggap sebagai cara yang paling efektif untuk mengangkat perekonomian dalam keadaan depresi. Defisit anggaan belanja tersebut dibiayai dengan pencetakan uang dan uang baru ini langsung dibelanjakan oleh pemerintah hingga kemudian sampai ditangan masyarakat.
D. TEORI PENAWARAN UANG MODERN
Dalam perekonomia modern, sumber dari terciptanya uang beredar adalah otoritas moneter (pemerintah dan bank sentral) serta lembaga keuangan. Otoritas moneter merupakan pemasok uang inti dan uang primer, sedangkan lembaga keuangan (perbankan) merupakan pemasok uang sekunder masyarakat.
Pasar uang itu sendiri terdiri dari dua sub pasar yaitu sub pasar uang primer dan sub pasar uang sekunder. Meskipun masing-masing mempunyai permintaan dan penawarannya, namun kedua sub tersebut sangat erat berhubungan satu sama lain. Sub pasar uang primer bersifat lebih fundamental karena uang sekunder (giral) hanya bisa tumbuh apabila ada uang primer.
Proses terciptanya uang beredar merupakan proses pasar, artinya hasil interaksi antara permintaan dan penawaran dan bukan sekedar pencetakan uang atau suatu keputusan pemerintah semata. Apabila suatu waktu permintaan akan uang inti  tidak sesuai dengan penawaran uang inti maka para pelaku dalam pasar uang masing akan melakukan penyesuaian berupa tindakan-tindakan di sub pasar uang inti sehingga akhirnya terjadi keseimbangan antara permintaan dan penawaran.
Jika posisi keseimbangan belum tercapai maka akan terus terjadi proses penyesuaian berupa tindakan-tindakan oleh para pelaku pasar uang. Tindakan-tindakan tersebut berupa usaha dari para pelaku pasar untuk mengubah struktur atau komposisi dari kekayaan yang ia pegang menuju ke arah struktur dan komposisi yang ia inginkan. Tindakan tersebut akan mempengaruhi permintaan dan penawaran uang dan akan berhenti dilakukan apabila semua pelaku dalam pasar uang telah puas dengan struktur dan komposisi neraca (kekayaan) yang mereka punya. Proses penyesuaian komposisi neraca dinamakan proses penyesuaian portofolio atau portfolio adjustment.

1. Jenis-Jenis Kebijakan Moneter 
Kebijakan moneter dibagi atas dua macam atau jenis. Jenis-Jenis kebijakan moneter adalah sebagai berikut....
  • Kebijakan Moneter Ekspansif (Monetary expansive policy) : Kebijakan moneter ekspansif adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan moneter ekspansif juga disebut dengan kebijakan moneter longgar (easy money policy). 
  • Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary Contractive Policy) : Kebijakan moneter kontraktif adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Kebijakan moneter kontraktif disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy). 
2. Tujuan Kebijakan Moneter 
Secara garis besar, tujuan kebijakan moneter adalah menjaga kestabilan ekonomi yang ditandai dengan gairah dunia usaha dan meningkatnya kesempatan kerja. Jika dirinci tujuan kebijakan moneter adalah sebagai berikut..
  • Menjaga Stabilitas Ekonomi : Stabilitas ekonomi adalah suatu keadaan perekonomian yang berjalan sesuai dengan harapan, terkendali, dan berkesinambungan. Artinya, pertumbuhan arus uang yang beredar seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.
  • Menjaga Stabilitas Harga : Kebijakan moneter selalu dihubungkan dengan jumlah uang beredar dan jumlah barang dan jasa. Interaksi jumlah uang beredar dengan jumlah barang dan jasa akan menghasilkan harga. Ada kalanya harga naik atau turun tidak beraturan, sehingga perubahan harga dapat memengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Apabila harga cenderung naik terus-menerus, orang akan membelanjakan semua uangnya yang mengakibatkan terjadinya gejala ekonomi yang disebut inflasi.
  • Meningkatkan Kesempatan Kerja : Jika jumlah uang beredar seimbang dengan jumlah barang dan jasa, maka perekonomian akan stabil. Pada keadaan ekonomi stabil, pengusaha akan mengadakan investasi. Investasi akan memungkinkan adanya lapangan pekerjaan baru. Adanya lapangan pekerjaan baru atau perluasan usaha berarti meningkatkan kesempatan kerja. 
  • Memperbaiki Posisi Neraca Perdagangan dan Neraca Pembayaran : Kebijakan moneter dapat memperbaiki posisi neraca perdagangan dan neraca pembayaran. Jika negara mendevaluasi mata uang rupiah ke mata uang asing, harga-harga barang ekspor akan menjadi lebih murah, sehingga memperkuat daya saing dan meningkatkan jumlah ekspor. Peningkatan jumlah ekspor akan memperbaiki neraca perdagangan dan neraca pembayaran. 
3. Instrumen Kebijakan Moneter
Agar tujuan kebijakan moneter dapat tercapai, bank sentra menggunakan instrumen-instrumen kebijakan moneter seperti berikut...
  • Kebijakan Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) : Operasi pasar terbuka adalah salah satu kebijakan yang diambil bank sentral untuk mengurangi atau menambah jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan dengan cara menjual sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau membeli surat berharga di pasar modal. 
  • Kebijakan Diskonto (Discount Policy): Diskonto adalah pemerintah mengurangi atau menambah jumlah uang beredar dengan cara mengubah diskonto bank umum. Jika bank sentral memperhitungkan jumlah uang beredar telah melebihi kebutuhan (gejala inflasi), bank sentral mengeluarkan keputusan untuk menaikkan suku bunga. Dengan menaikkan suku bunga akan merangsang keinginan orang untuk menabung. 
  • Kebijakan Cadangan Kas : Bank sentral dapat membuat peraturan untuk menaikkan atau menurunkan cadangan kas (cas ratio). Bank umum, menerima uang dari nasabah dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan jenis tabungan lainnya. Ada persentase tertentu dari uang yang disetorkan nasabah yang tidak boleh dipinjamkan. 
  • Kebijakan Kredit Ketat : Kredit tetap diberikan bank umum, tetapi pemberiannya harus benar-benar didasarkan pada syarat 5C, yaitu Character, Capability, Collateral, Capital, dan Condition of Economy. Dengan kebijakan kredit ketat, jumlah uang yang beredar dapat diawasi. Langkah kebijakan ini biasa diambil pada saat ekonomi sedang mengalami gejala inflasi. 
  • Kebijakan Dorongan Moral (Moral Suasion) : Bank sentral dapat juga memengaruhi jumlah uang beredar dengan berbagai pengumuman, pidato, dan edaran yang ditujukan pada bank umum dan pelaku moneter lainnya. Isi pengumuman, pidato dan edaran dapat berupa ajakan atau larangan untuk menahan pinjaman tabungan ataupun melepaskan pinjaman. 

Oleh Ryan Kiryanto
DANA MONETER INTERNASIONAL (IMF) mengapresiasi kebijakan ekonomi yang ditempuh otoritas di Indonesia. Menurut IMF, prospek ekonomi Indonesia tetap solid. Otoritas di Indonesia dinilai telah menempuh langkah-langkah signifikan dalam beberapa tahun terakhir ini untuk memperkuat kerangka kebijakan, antara lain mencakup kebijakan moneter serta fiskal yang berhati-hati, seperti terlihat dalam reformasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) pada 2015, telah mampu berkontribusi kepada stabilitas makroekonomi sekaligus mendukung pertumbuhan.


REFERENSI SUMBER :
http://infobanknews.com/membaca-arah-kebijakan-ekonomi-dan-moneter-2016/
https://manajement.info/2015/09/08/teori-penawaran-uang/


Bab 6 : PENGELOLAAN ASURANSI dan DANA PENSIUN

A.  Asuransi
1.1  Pengertian Asuransi
Asuransi merupakan sarana untuk menghadapi berbagai risiko seperti kecelakaan, kehilangan, kematian, kerugian dan sebagainya atas harta benda yang dimiliki. Asuransi adalah suatu perjanjian antara 2 pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suat premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Dari definisi tersebut dapat dikemukakan beberapa hal berikut :
1.      Badan usaha asuransi sebagai penanggung berhak menerima premi dan berkewajiban memberikan ganti rugi apabila suatu peristiwa yang merugikan terjadi
2.      Pihak tertanggung berkewajiban membayar premi dan berhak menerima ganti rugi atas peristiwa yang merugikan terjadi
3.      Usaha asuransi merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menginvestasikan dana tersebut pada berbagai perusahaan atau lembaga keungan untuk memperoleh pendapatan.
4.      Usaha asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya.

      1.1.1 Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
                      Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha
               perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
               pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima
               premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
                 kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
                 tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung,
                 yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu
                 pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
                 dipertanggungkan.

                          Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang
                  menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini
                  disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap
                  istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung”
                  kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini
                  biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa
                  depan, biaya administratif, dan keuntungan.

1.2   Manfaat Asuransi
Manfaat Asuransi yang diterima tertanggung dari jasa asuransi :
1.      Rasa aman dan perindungan
2.      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
3.      Polis asuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit dan dapat dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit
4.      Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan

Manfaat Asuransi bagi Penanggung adalah sebagai berikut :
1.      Mendorong peningkatan usaha
2.      Memperoleh keuntungan

Manfaat Asruansi bagi pemerintah adalah sebagai berikut :
1.      Mendorong peningkatan investasi diberbagai bidang usaha
2.      Mendorong peningkatan kesempatan kerja
3.      Meningkatkan penerimaan pajak

1.3  Risiko dalam Industri Asuransi
Dalam insdustri asuransi, risiko didefinisikan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau kemungkina terjadinya kerugian. Dalam industry asuransi terdapat risiko, yaitu :
1.      Risiko Murni.
        Risiko murni adalah suatu risiko yang bilamana terjadi akan memberikan ujian dan apabila tidak terjadi menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan
2.      Risiko Spekulatif
        Risiko yang berkaitan dengan terjadinya 2 kemungkina yaitu peluang mengalami kerugian financial atau oeluang memperoleh keuntungan
3.      Risiko Individu
        Risiko yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari
Cara menanggulangi risiko :
1.      Mengindari risiko
2.      Mengurangi risiko
3.      Menahan risiko
4.      Membagi risiko
5.      Mentransfer risiko

1.4  Prinsip – Prinsip Asuransi
Prinsip-prinsip asuransi tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Insurable Interest
Unsur-unsur yang terkandung di dalamnya :
a)      Harus ada sesuatu harta hak, kepentingan, jiwa atau tanggung gugat
b)      Keadaan pada butir (a) harus merupakan sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan
c)      Tertanggung harus memiliki hubungan hukum dengan sesuatu yang dapat dipertanggungkan dimana pihak tertanggung memiliki manfaat dari tidak terjadinya peristiwa atau kerusakan dan menderita kerugian bila yang dipertanggungkan mengalami kerusakan
d)     Antara pihak tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan harus memiliki hubungan yang sah antara hukum
2.      Utmost Good Faith
Faktor-faktor yang melanggar prinsip ini adalah sebagai berikut :
a)      Non disclosure
b)      Concealment
c)      Fraudulent Mirepretation
d)     Innocent Misrepresentation
3.      Indemnity
4.      Proximate Cause
5.      Subrogation

1.5  Polis Asuransi
Memuat hal-hal sebagai berikut :
1.      Nomor polis
2.      Nama dan alamat tertanggung
3.      Uraian risiko
4.      Jumlah pertanggungan
5.      Jangka waktu pertanggungan
6.      Besar premi, bea matrai dan lain-lain
7.      Bahaya-bahaya yang dijaminkan

Kontrak asuransi mempunyai beberapa sifat, yaitu :
1.      Future contract
2.      Contingent contract
3.      Service contract
4.      Risk contract



1.6  Kegiatan Investasi Perusahaan Asuransi
Kegiatan investasi perusahaan asuransi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yang terdiri dari :
1.      Deposito berjangka
2.      Sertifikat deposito
3.      Saham
4.      Obligasi
5.      Sertifikat Bank Indonesia
6.      Surat Berharga pasar uang
7.      Pinjaman hipotik
8.      Penyertaan langsung
9.      Bangunan atau tanah

     1.7 Penolakan asuransi
                  Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang
            berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti
            pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di
            biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang
            dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang
            bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa
            kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada
            dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di
            komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat
            saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini
            dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung
             sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.

    1.8 Pengelolaan asuransi
           pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku ini 
           dimaksudkan agar asuransi sebaik mungkin sesuai kebutuhan dan kondisi yang sedang
           terjadi
            Berikut ini 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi:
            • Prinsip tauhid
            • Prinsip keadilan
            • Prinsip tolong-menolong
             • Prinsip kerjasama
             • Prinsip amanah
             • Prinsip saling ridha
             • Prinsip menghindari maisir
             • Prinsip menghindari riba
             • Prinsip menghindari gharar
             • Prinsip menghindari risywah

B.  Dana Pensiun
1.1  Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun). Pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

1.2  Azaz – Azaz dan Tujuan Program Dana Pensiun
Dalam penyelenggaraan dana pensiun mengandung azaz-azaz sebagai berikut :
1.      Azaz pemisahan kekayaan
2.      Azaz penyelenggaraan dalam pendanaan
3.      Azaz pembinaan dan pengawasan
4.      Azaz penundaan manfaat
5.      Azaz kebebasan

Tujuan pelaksanaan Program dana pensiun :
1.      Kewajiban moral
2.      Loyalitas
3.      Kompetisi pasar tenaga kerja

Tujuan penyelengaraan program dana pensiun :
1.      Member rasa aman kepada karyawan terhadap masa depan mereka
2.      Memberikan kompensasi yang lebih baik

1.3  Fungsi Program dan Usia Pensiun
Fungsi program pensiun meliputi :
1.      Fungsi asuransi         : Karena dapat memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan
2.      Fungsi tabungan       : Karena selama masa kerja laryawan harus membayar iuran (premi), dimana iuran tersebut diperlakukan sebagai tabungan
3.      Fungsi pensiun         : Karena manfaat yang akan diterima peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.

Usia pensiun digolongkan menjadi :
1.      Pensiun normal.
Usia pensiun yang paling rendah dimana karyawan tidak perlu persetujuan dari pemberi kerja untuk pensiun dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.
2.      Pensiun dipercepat
Program pensiun yang biasanya mengizinkan karyawannya untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai masa pensiun normal
3.      Pensiun ditunda
Memperkenankan karyawannya yang masih sehat fisik dan mental untuk tetap bekerja melampaui masa usia pensiun
4.      Pensiun cacat
Pensiun ini sebenernya tidak berkaitan dengan usia peserta, akan tetai karyawan yang mengalami cacat dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaan sehingga berhak memperoleh manfaat pensiun

1.4  Jenis Program dan Jenis Dana Pensiun
Jenis program pensiun :
1.      Program pensiun manfaat pasti
2.      Program pensiun iuran pasti
3.      Program pensiun hibrida

Jenis lembaga dana pensiun :
1)      Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakn program pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terjadap pemberi kerja.
A.    Peraturan mengenai DPKK menurut PP No. 76 tahun 1992, DPPK sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut :
a.       Nama pendiri karyawan atau kelompok karyawan yang berhak menjadi peserta
b.      Nama dana pensiun yang bersangkutan
c.       Nama mitra pendiri, bila ada
d.      Tanggal pembentukan dana pensiun
e.       Maksut dan tujuan pembentukan dana pensiu
f.       Pembentukan kekayaan dana pensiun yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja
g.      Tata cara penunjukkan, penggantian dan penunjukkan kembali pengurus dan dewan pengawas
h.      Masa jabatan pengurus dan dewan pengawas
i.        Pedoman penggunaan jasa penerimaan
j.        Syarat untuk menjadi anggota
k.      Hak, kewajiban dan tanggungjawab pemberi kerja untuk membayar iura
l.        Besar iuran untuk program pensiun
m.    Rumus manfaat pensiun dan faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungannya
n.      Tata cara penjukkan manfaat pensiun dan manfaat lainnya
o.      Tata cara penunjukkan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila peserta meninggal dunia
p.      Biaya yang merupakan beban pensiun
q.      Tata cara perubahan peraturan dana pensiun
r.        Tata cara pembubaran dan penyelesaian dana pensiun.

B.     Pembentukan dana pensiun pemberian kerja
DPPK mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a)      Peraturan dana pensiun
b)      Pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri (bila ada)
c)      Surat penunjukkan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan
d)     Arahan investasi
e)      Laporan aktuaris, apabila dan apensiun menyelenggarakn program pensiun manfaat pasti
f)       Surat perjanjian antara pengurus dan penerima titipan

C.     Kepengurusan dana pensiun pemberi kerja
Kewajiban pengurus DPPK antara lain, sebagai berikut :
a)      Mengelola dana pensiun dengan menguatamakan kepentingan peserta dan pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun
b)      Memelihara buku, catatan dan dokumentasi yang diperlukan
c)      Bertindak teliti, terampil bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggungjawabnya mengelola dana pensiun
d)     Merahasikan keterangan probadi yang menyangkut masing-masing peserta

D.    Penggabungan atau pemisahan dana pensiun pemberi kerja
Dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a)      Dana pensiun yang melakukan penggabungan memiliki program pensiun sama
b)      Harus ada pemberi kerja yang bertaggungjawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja peserta, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dana pensiun sebelum berlakunya penggabungan
c)      Penggabungan dana pensiun pemberi kerja satu dengan DPPK lainnya harus dengan pengesahan Menteri Keuangan.

2)      Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa, yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi pesertanya.
A.    Karakteristik dana pensiun lembaga keuangan.
-          Kepersetaan DPLK bersifat terbuka dan fleksibel
-          Seluruhan iuran tercatat untuk apa dan atas nama peserta
-          Apabila terjadi kenaikan gaji tidak diperlukan dana awal
-          Peserta berhak memilik instrument investasi maupun institusinya
-          Jenis pensiun yang diselenggarakan adalah program pensiun iuran pasti
-          Peserta berhak memilih jenis anuitas dan perusahaan asuransi jiwa selaku penyelenggara anuiyas
-          Sesuai dengan kedudukannya sebagai trustee
-          Asset DPLK terpisah dari asset pendiri.




B.     Iuran dana pensiun lembaga keuangan.
Iuran peserta dapat berasal dari :
-          Pendiri sendiri
-          Subsidi perusahaan
-          Perusahaan bersama sama dengan pserta
(Sumber : Buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain)

           3)  Dana pensiun berdasarkan keuntungan
                       Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun
                 iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada
                 rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
 1.5. Proses pembentukan dana pensiun pemberi kerja
              Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang
        Dana Pensiun, setiap pembentukan dana pensiun harus memperoleh pengesahan
        Menteri Keuangan. Berikut diinformasikan prosedur dan dokumen persyaratan
        dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja.
        *  Dokumen Persyaratan Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
a.    Formulir A
b.    Peraturan Dana Pensiun (PDP) - rangkap 2  
c.    Pernyataan Tertulis Pendiri
d.    Ringkasan Peraturan Dana Pensiun
e.    Pernyataan Tertulis Mitra Pendiri (apabila ada Mitra Pendiri)
f.    Persetujuan Pemilik Perusahaan atau Rapat Umum Pemegang Saham atau yang  setara dengan itu atas Pernyataan Tertulis Pendiri
g.   Persetujuan Pemilik Perusahaan atau RUPS atau yang setara dengan itu atas Pernyataan Tertulis Mitra Pendiri
h.     Arahan Investasi
i.     Surat Penunjukan Pengurus
j.     Surat Penunjukan Dewan Pengawas
k.     Surat Penunjukan Penerima Titipan
l.      Surat Perjanjian Pengurus dengan Penerima Titipan
m.    Laporan Aktuaris (untuk Program Pensiun Manfaat Pasti)

1.6  Manfaat dana pensiun
·         Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
·         Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
·         Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.

Sumber :
http://belajardanapensiun.blogspot.co.id/p/dana-pensiun.html?m=1