A.
Asuransi
1.1 Pengertian
Asuransi
Asuransi
merupakan sarana untuk menghadapi berbagai risiko seperti kecelakaan,
kehilangan, kematian, kerugian dan sebagainya atas harta benda yang dimiliki.
Asuransi adalah suatu perjanjian antara 2 pihak atau lebih dimana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suat premi
untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan,
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu
peristiwa tak tertentu.
Dari definisi tersebut
dapat dikemukakan beberapa hal berikut :
1. Badan
usaha asuransi sebagai penanggung berhak menerima premi dan berkewajiban
memberikan ganti rugi apabila suatu peristiwa yang merugikan terjadi
2. Pihak
tertanggung berkewajiban membayar premi dan berhak menerima ganti rugi atas
peristiwa yang merugikan terjadi
3. Usaha
asuransi merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari
masyarakat dan menginvestasikan dana tersebut pada berbagai perusahaan atau
lembaga keungan untuk memperoleh pendapatan.
4. Usaha
asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan
yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya.
1.1.1
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam
Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha
perasuransian adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan
diri kepada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hukum pihak ke
tiga yang mungkin akan diderita tertanggung,
yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan
atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Badan yang
menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang
menerima risiko disebut
“penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini
disebut kebijakan: ini adalah
sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap
istilah dan kondisi yang
dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung”
kepada “penanggung” untuk
risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini
biasanya ditentukan oleh
“penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa
depan, biaya administratif,
dan keuntungan.
1.2 Manfaat Asuransi
Manfaat Asuransi yang
diterima tertanggung dari jasa asuransi :
1. Rasa
aman dan perindungan
2.
Pendistribusian biaya
dan manfaat yang lebih adil
3.
Polis asuransi dapat
dijadikan jaminan memperoleh kredit dan dapat dijadikan sebagai kelengkapan
memperoleh kredit
4.
Berfungsi sebagai
tabungan dan sumber pendapatan
Manfaat
Asuransi bagi Penanggung adalah sebagai berikut :
1. Mendorong
peningkatan usaha
2. Memperoleh
keuntungan
Manfaat
Asruansi bagi pemerintah adalah sebagai berikut :
1. Mendorong
peningkatan investasi diberbagai bidang usaha
2. Mendorong
peningkatan kesempatan kerja
3. Meningkatkan
penerimaan pajak
1.3
Risiko dalam Industri
Asuransi
Dalam insdustri asuransi,
risiko didefinisikan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau
kemungkina terjadinya kerugian. Dalam industry asuransi terdapat risiko, yaitu
:
1.
Risiko Murni.
Risiko murni adalah suatu risiko yang
bilamana terjadi akan memberikan ujian dan apabila tidak terjadi menimbulkan
kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan
2.
Risiko Spekulatif
Risiko yang berkaitan dengan terjadinya
2 kemungkina yaitu peluang mengalami kerugian financial atau oeluang memperoleh
keuntungan
3.
Risiko Individu
Risiko yang dihadapi dalam kehidupan
sehari-hari
Cara
menanggulangi risiko :
1. Mengindari
risiko
2. Mengurangi
risiko
3. Menahan
risiko
4. Membagi
risiko
5. Mentransfer
risiko
1.4
Prinsip – Prinsip
Asuransi
Prinsip-prinsip
asuransi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Insurable
Interest
Unsur-unsur yang
terkandung di dalamnya :
a) Harus
ada sesuatu harta hak, kepentingan, jiwa atau tanggung gugat
b) Keadaan
pada butir (a) harus merupakan sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan
c) Tertanggung
harus memiliki hubungan hukum dengan sesuatu yang dapat dipertanggungkan dimana
pihak tertanggung memiliki manfaat dari tidak terjadinya peristiwa atau
kerusakan dan menderita kerugian bila yang dipertanggungkan mengalami kerusakan
d) Antara
pihak tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan harus memiliki hubungan
yang sah antara hukum
2. Utmost
Good Faith
Faktor-faktor yang
melanggar prinsip ini adalah sebagai berikut :
a) Non
disclosure
b) Concealment
c) Fraudulent
Mirepretation
d) Innocent
Misrepresentation
3. Indemnity
4. Proximate
Cause
5. Subrogation
1.5
Polis Asuransi
Memuat hal-hal sebagai
berikut :
1. Nomor
polis
2. Nama
dan alamat tertanggung
3. Uraian
risiko
4. Jumlah
pertanggungan
5. Jangka
waktu pertanggungan
6. Besar
premi, bea matrai dan lain-lain
7. Bahaya-bahaya
yang dijaminkan
Kontrak
asuransi mempunyai beberapa sifat, yaitu :
1. Future
contract
2. Contingent
contract
3. Service
contract
4. Risk
contract
1.6
Kegiatan Investasi
Perusahaan Asuransi
Kegiatan
investasi perusahaan asuransi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yang
terdiri dari :
1.
Deposito berjangka
2.
Sertifikat deposito
3.
Saham
4.
Obligasi
5.
Sertifikat Bank
Indonesia
6.
Surat Berharga pasar
uang
7.
Pinjaman hipotik
8.
Penyertaan langsung
9.
Bangunan atau tanah
1.7 Penolakan asuransi
Beberapa orang menganggap
asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang
berlaku selama periode kebijakan.
Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti
pembeli tidak akan hilang ketika
pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di
biaya yang dibayar kepada
perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang
dapat mereka terima bila kecelakaan
terjadi hampir sama dengan bila seseorang
bertaruh di balap kuda (misalnya,
10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa
kelompok agama termasuk Amish
menghindari asuransi dan bergantung kepada
dukungan yang diterima oleh
komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di
komunitas yang hubungan erat dan
mendukung di mana orang-orangnya dapat
saling membantu untuk membangun
kembali properti yang hilang, rencana ini
dapat bekerja. Kebanyakan
masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung
sistem seperti di atas dan sistem
ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.
1.8 Pengelolaan asuransi
pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang
berlaku ini
dimaksudkan agar asuransi sebaik mungkin sesuai kebutuhan dan kondisi
yang sedang
terjadi
Berikut ini 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi:
• Prinsip tauhid
• Prinsip keadilan
• Prinsip tolong-menolong
• Prinsip kerjasama
• Prinsip amanah
• Prinsip saling ridha
• Prinsip menghindari maisir
• Prinsip menghindari riba
• Prinsip menghindari gharar
• Prinsip menghindari risywah
B.
Dana
Pensiun
1.1 Pengertian
Dana Pensiun
Dana
pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun (UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun).
Pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah
bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau sebab lain sesuai
dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
1.2 Azaz
– Azaz dan Tujuan Program Dana Pensiun
Dalam penyelenggaraan
dana pensiun mengandung azaz-azaz sebagai berikut :
1. Azaz
pemisahan kekayaan
2. Azaz
penyelenggaraan dalam pendanaan
3. Azaz
pembinaan dan pengawasan
4. Azaz
penundaan manfaat
5. Azaz
kebebasan
Tujuan
pelaksanaan Program dana pensiun :
1. Kewajiban
moral
2. Loyalitas
3. Kompetisi
pasar tenaga kerja
Tujuan
penyelengaraan program dana pensiun :
1. Member
rasa aman kepada karyawan terhadap masa depan mereka
2. Memberikan
kompensasi yang lebih baik
1.3 Fungsi
Program dan Usia Pensiun
Fungsi program pensiun
meliputi :
1. Fungsi
asuransi : Karena dapat memberikan
jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan
2. Fungsi
tabungan : Karena selama masa kerja
laryawan harus membayar iuran (premi), dimana iuran tersebut diperlakukan
sebagai tabungan
3. Fungsi
pensiun : Karena manfaat yang akan
diterima peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.
Usia
pensiun digolongkan menjadi :
1. Pensiun
normal.
Usia pensiun yang
paling rendah dimana karyawan tidak perlu persetujuan dari pemberi kerja untuk
pensiun dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.
2. Pensiun
dipercepat
Program pensiun yang
biasanya mengizinkan karyawannya untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai masa
pensiun normal
3. Pensiun
ditunda
Memperkenankan
karyawannya yang masih sehat fisik dan mental untuk tetap bekerja melampaui
masa usia pensiun
4. Pensiun
cacat
Pensiun ini sebenernya
tidak berkaitan dengan usia peserta, akan tetai karyawan yang mengalami cacat
dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaan sehingga berhak
memperoleh manfaat pensiun
1.4 Jenis
Program dan Jenis Dana Pensiun
Jenis program pensiun :
1. Program
pensiun manfaat pasti
2. Program
pensiun iuran pasti
3. Program
pensiun hibrida
Jenis
lembaga dana pensiun :
1) Dana
Pensiun Pemberi Kerja
Dana
pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan,
selaku pendiri untuk menyelenggarakn program pensiun manfaat pasti, bagi
kepentingan karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terjadap
pemberi kerja.
A. Peraturan
mengenai DPKK menurut PP No. 76 tahun 1992, DPPK sekurang-kurangnya memuat
sebagai berikut :
a. Nama
pendiri karyawan atau kelompok karyawan yang berhak menjadi peserta
b. Nama
dana pensiun yang bersangkutan
c. Nama
mitra pendiri, bila ada
d. Tanggal
pembentukan dana pensiun
e. Maksut
dan tujuan pembentukan dana pensiu
f. Pembentukan
kekayaan dana pensiun yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja
g. Tata
cara penunjukkan, penggantian dan penunjukkan kembali pengurus dan dewan
pengawas
h. Masa
jabatan pengurus dan dewan pengawas
i.
Pedoman penggunaan jasa
penerimaan
j.
Syarat untuk menjadi
anggota
k. Hak,
kewajiban dan tanggungjawab pemberi kerja untuk membayar iura
l.
Besar iuran untuk
program pensiun
m. Rumus
manfaat pensiun dan faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungannya
n. Tata
cara penjukkan manfaat pensiun dan manfaat lainnya
o. Tata
cara penunjukkan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila
peserta meninggal dunia
p. Biaya
yang merupakan beban pensiun
q. Tata
cara perubahan peraturan dana pensiun
r.
Tata cara pembubaran
dan penyelesaian dana pensiun.
B. Pembentukan
dana pensiun pemberian kerja
DPPK mendapatkan
pengesahan dari menteri keuangan dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
a) Peraturan
dana pensiun
b) Pernyataan
tertulis pendiri dan mitra pendiri (bila ada)
c) Surat
penunjukkan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan
d) Arahan
investasi
e) Laporan
aktuaris, apabila dan apensiun menyelenggarakn program pensiun manfaat pasti
f) Surat
perjanjian antara pengurus dan penerima titipan
C. Kepengurusan
dana pensiun pemberi kerja
Kewajiban pengurus DPPK
antara lain, sebagai berikut :
a) Mengelola
dana pensiun dengan menguatamakan kepentingan peserta dan pihak lain yang
berhak atas manfaat pensiun
b) Memelihara
buku, catatan dan dokumentasi yang diperlukan
c) Bertindak
teliti, terampil bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggungjawabnya
mengelola dana pensiun
d) Merahasikan
keterangan probadi yang menyangkut masing-masing peserta
D. Penggabungan
atau pemisahan dana pensiun pemberi kerja
Dapat dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a) Dana
pensiun yang melakukan penggabungan memiliki program pensiun sama
b) Harus
ada pemberi kerja yang bertaggungjawab atas kewajiban yang berkaitan dengan
masa kerja peserta, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dana pensiun sebelum
berlakunya penggabungan
c) Penggabungan
dana pensiun pemberi kerja satu dengan DPPK lainnya harus dengan pengesahan
Menteri Keuangan.
2) Dana
Pensiun Lembaga Keuangan
Dana
pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa, yang
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi pesertanya.
A. Karakteristik
dana pensiun lembaga keuangan.
-
Kepersetaan DPLK
bersifat terbuka dan fleksibel
-
Seluruhan iuran
tercatat untuk apa dan atas nama peserta
-
Apabila terjadi
kenaikan gaji tidak diperlukan dana awal
-
Peserta berhak memilik
instrument investasi maupun institusinya
-
Jenis pensiun yang
diselenggarakan adalah program pensiun iuran pasti
-
Peserta berhak memilih
jenis anuitas dan perusahaan asuransi jiwa selaku penyelenggara anuiyas
-
Sesuai dengan
kedudukannya sebagai trustee
-
Asset DPLK terpisah
dari asset pendiri.
B. Iuran
dana pensiun lembaga keuangan.
Iuran peserta dapat
berasal dari :
-
Pendiri sendiri
-
Subsidi perusahaan
-
Perusahaan bersama sama
dengan pserta
(Sumber
: Buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain)
3) Dana pensiun berdasarkan
keuntungan
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun
iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada
rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
1.5. Proses
pembentukan dana pensiun pemberi kerja
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang
Dana
Pensiun, setiap pembentukan dana pensiun harus memperoleh pengesahan
Menteri
Keuangan. Berikut diinformasikan prosedur dan dokumen persyaratan
dalam
rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja.
* Dokumen Persyaratan Permohonan Pengesahan
Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
a. Formulir A
b. Peraturan
Dana Pensiun (PDP) - rangkap 2
c. Pernyataan
Tertulis Pendiri
d. Ringkasan
Peraturan Dana Pensiun
e. Pernyataan
Tertulis Mitra Pendiri (apabila ada Mitra Pendiri)
f.
Persetujuan Pemilik Perusahaan atau Rapat Umum Pemegang Saham atau
yang setara dengan itu atas Pernyataan
Tertulis Pendiri
g. Persetujuan
Pemilik Perusahaan atau RUPS atau yang setara dengan itu atas Pernyataan
Tertulis Mitra Pendiri
h. Arahan
Investasi
i. Surat
Penunjukan Pengurus
j. Surat
Penunjukan Dewan Pengawas
k. Surat
Penunjukan Penerima Titipan
l. Surat
Perjanjian Pengurus dengan Penerima Titipan
m. Laporan
Aktuaris (untuk Program Pensiun Manfaat Pasti)
1.6 Manfaat
dana pensiun
·
Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta
yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun
normal atau sesudahnya.
·
Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia
pensiun normal.
·
Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta
yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
Sumber :
http://belajardanapensiun.blogspot.co.id/p/dana-pensiun.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar